Mantan Manager HRD PT BSS Diperiksa Kejati Sumsel Soal Dugaan Korupsi Kredit BRI Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun









Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

AW mantan Manager HRD PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) tahun 2014, Kamis (9/10/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi soal dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun, yang perkaranya kini sudah tahap penyidikan.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Update penyidian perkara pemberian fasilitas kredit, ada satu saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni AW mantan Manager HRD PT BSS tahun 2014,” tegas Vanny.

Saksi AW diperiksa di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan dari Pukul 10.00 WIB sampai selesai,” katanya.

Dalam pemeriksaan, sambung Vanny, ada puluhan pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada saksi AW.

“Kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada saksi,” ujarnya.

Dilanjutkan Vanny, pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan.

“Dimana pada pendalaman penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi dalam rangka memperkuat alat bukti untuk mengungkap pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait terjadinya perkara dugaan korupsi ini,” tandas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!