Jaksa Harus Ungkap Para Penerima Pungli Retribusi Pasar, Dugaan Korupsi di PD Pasar Palembang Jaya









Gedung Kantor Kejari Palembang di kawasan Jakabaring Kota Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (29/9/2025) mengatakan, para pihak penerima aliran uang pungutan liar (Pungli) dari retribusi pasar terkait dugaan korupsi di PD Pasar Palembang Jaya mesti diungkap oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Palembang.

Sebab kata Feri, dengan adanya Pungli tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara dikarenakan tidak utuhnya penerimaan setoran retribusi pasar ke negara, dalam hal ini ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Palembang.

“Dari itu K-MAKI meminta agar Kejari Palembang mengungkap para pihak yang menerima Pungli retribusi pasar dalam perkara dugaan korupsi di PD Pasar Palembang Jaya,” harap Feri.

Dijelaskannya, untuk menetapkan penerima Pungli menjadi tersangka tentunya tidak perlu menunggu hasil audit kerugian keuangan negaranya.

“Lakukan saja proses penyidikan, jika didapati bukti kepada penerima Pungli tersebut maka segera tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Oleh karena itulah, sambung Feri, Kejari Palembang diharapkan dapat segera menaikan perkara dugaan korupsi di PD Pasar Palembang Jaya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!