Dugaan Korupsi LRT Palembang, Berkas Tersangka Mantan Dirjen Perkeretaapian Segera Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan









Prasetyo Budietjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersangka dugaan korupsi LRT Palembang saat ditahan Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kejati Sumsel akan segera melimpahkan berkas perkara Prasetyo Budietjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/LRT Sumsel di Kota Palembang pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 yang rugikan negara Rp 74 miliar ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, tersangka Prasetyo Budietjahjono telah dibawa Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang.

“Bahwa sebelumnya PB (Prasetyo Budietjahjono) yang juga merupakan tersangka perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta diminta membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 milyar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Setelah tersangka divonis maka PB dibawa ke Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel untuk dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang terkait perkara dugaan korupsi LRT di Palembang. Selanjutnya dapat dilaksanakan Tahap II ke Penuntut Umum yang kemudian berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persiapan persidangan,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!