





Palembang, JN
Inspektur Daerah Kota Palembang memastikan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah telah dikembalikan ke kas daerah.
Penegasan ini disampaikan Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti sebagai klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus memastikan bahwa seluruh temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Jamiah menegaskan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi, dilengkapi bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terhadap temuan BPK di Bagian Protokol Pemkot Palembang, seluruhnya telah disetor kembali ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran juga sudah ada pada kami,” tegas Jamiah saat diwawancarai di kantornya, Rabu (13/8/2025). HALAMAN SELANJUTNYA>>







