KPK Tegaskan Fakta Sidang Ada Pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU Hingga Kesepakatan Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD Tahun 2025









Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisena.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Hamisena menegaskan, dari fakta sidang dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 mengungkap adanya pertemuan antara M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat Pj Bupati OKU dengan pihak dari perwakilan DPRD di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU hingga ada kesepakatan fee untuk ketok palu APBD.

Hal itu dikatakan JPU KPK, Dian Hamisena terkait enam terdakwa dalam perkara tersebut yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun enam terdakwa tersebut yaitu Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin ketiganya anggota DPRD OKU serta terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dari M Fauzi Alias Pablo yang keduanya pihak swasta pihak pemberi fee.

“Fakta persidangan dalam perkara ini ada pertemuan M Iqbal Pj Bupati OKU saat itu dengan anggota DPRD OKU di Rumah Dinas Bupati atau Pendopo Kabupaten OKU. Dari pertemuan ada kesepakatan fee. Dimana kesepakatan fee ini dikarenakan proses pembahasan APBD waktunya mepet makanya konsekuensinya fee ketuk palu. Sebab kalau APBD tidak disetujui repot juga makanya itu solusinya. Namun fakta-fakta tersebut tetap akan kami gali lagi disidang terdakwa Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) serta Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin (ketiganya anggota DPRD OKU),” tegas JPU KPK, Dian Hamisena.

Dijelaskannya, dari fakta persidangan juga telah mengungkap bahwa pemberian fee tujuan akhirnya adalah disetujuinya APBD OKU tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna di DPRD OKU.

“Jadi tujuan akhir dari komitmen fee untuk ketuk palu, tapi pakai mekanisme Pokir,” ujar JPU KPK.

Dilanjutkannya jika di persidangan terdakwa Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin kedepannya pihaknya akan menghadirkan M Iqbal Ali Syahbana yang saat itu menjabat Pj Bupati OKU dan Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih sebagai saksi.

“Untuk M Iqbal dan Teddy nanti kita hadirkan sebagai saksi di persidangan,” tandas JPU KPK, Dian Hamisena. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!