




Palembang, JN
Pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya untuk mengungkap tersangka baru dalam perkara tersebut masih menunggu fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan enam tersangka, yakni Alex Noerdin Cs.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (28/12/2021).
“Jadi untuk pengembangan penyidikannya kita tunggu fakta sidang keenam tersangka tersebut. Dimana jika dalam persidangan didapati keterangan saksi yang dapat digunakan untuk penyidikan, tentunya akan didalami oleh Jaksa Penyidik,” ungkapnya.
Adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>

