





Palembang, JN
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Rabu malam (2/7/2025) mengungkapkan estimasi total kerugian keuangan negara secara keseluruhan dalam perkara Pasar Cinde, yakni sekitar Rp 900 miliar.
Hal tersebut ditegaskan Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH saat merilis penetapan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan /pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang.
“Ada beberapa komponen kerugian keuangan negara yang dihitung, mulai dari bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde sekitar Rp 892 miliar, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sekitar Rp 1,2 miliar, ada juga kerugian keuangan negara dari hilangnya pendapatan daerah seperti retribusi parkir dan kebersihan sampah. Selain itu, ada juga soal penarikan uang para pedagang untuk membeli kios sebesar Rp 43 miliar lebih. Dari komponen-komponen tersebut adapun estimasi total kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 900 miliar,” jelas Umaryadi SH MH.
Masih dikatakannya, namun untuk kepastian total jumlah kerugian keuangan negaranya pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP. HALAMAN SELANJUTNYA>>







