




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (24/12/2021) menanggapi sidang pledoi (pembelaan) dan duplik Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Menurut Radyan, terkait pleodi dan duplik terdakwa tersebut dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum telah dijawab saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik.
“Dimana Kejati Sumsel tetap pada tuntutan yang telah disampaikan di persidangan. Adapun isi tuntutan tersebut, yakni menuntut terdakwa Mukti Sulaiman 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara,” tegasnya.
Masih dikatakannya, dengan Kejati Sumsel menyatakan tetap pada tuntutan maka kedepan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

