





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (26/5/2025) meminta dan berharap kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mengungkap semua fakta pada perkara dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang yang rugikan negara Rp 11,7 miliar lebih atau Rp 11.760.000.000 dalam sidang tiga terdakwa di perkara tersebut.
Diketahui jika tiga terdakwa di perkara tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun tiga terdakwa tersebut yakni mantan Sekda Palembang 2016, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016, serta terdakwa yang merupakan pihak penjual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“K-MAKI meminta agar Hakim dan JPU dapat mengungkap semua fakta perkara dugaan kasus korupsi disidang tiga terdakwa tersebut,” tegas Feri.
Dijelaskannya, jika terkait perkara tersebut kala itu ada sangahan dari pihak YBS terkait status tanah. Kemudian ada juga surat yang menyatakan jika tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut bukan aset milik pemerintah daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>







