





Palembang, JN
Diduga melakukan pemerasan modus pinjam uang, hingga korban diamcam menggunakan senjata tajam, tiga tersangka ditangkap Polrestabes Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kos Kecamatan Kemuning Palembang, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.40 WIB.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni, Abdullah Ramadhan (20) warga Kabupaten Banyuasin, Wali Amrullah (29) warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang, dan Descofa Faradillah (20) warga Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Tiga tersangka tindak pidana pemerasan ditangkap, dua laki-laki dan satu perempuan, inisial WA, AR, serta DF, mereka beraksi dengan modus meminjam uang lalu mengancam korban dengan sajam,” ujar AKBP Andrie, Senin (26/5/2025).
Dikatakan Andrie, berawal saat korban DS (44) dihubungi oleh tersangka DF dengan modus meminjam uang. DF juga merayu korban untuk memberikan uang tersebut dengan bertemu di TKP. HALAMAN SELANJUTNYA>>







