





Palembang, JN
KA selaku Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang tahun 2016, Senin (19/5/2025) turut diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Pada hari Senin ini Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa saksi KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang tahun 2016,” tegas Vanny.
Saksi tersebut diperiksa di Ruang Pemerikaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada saksi KA,” terangnya.
Selain memeriksa saksi KA Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Palembang tahun 2016, lanjut Vanny, dihari yang sama Jaksa Penyidik juga memeriksa saksi SR selaku Kadispenda Kota Palembang tahun 2016.
“Jadi, di hari Senin ini SR Kadispenda Kota Palembang tahun 2016 juga dilakukan pemeriksaan. Kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa satu saksi lainnya yakni A selaku Staf Teknis Dinas PUCK Sumsel tahun 2011-2022,” jelas Vanny.
Dilanjutkan Vanny, para saksi tersebut dilakukan pemeriksaan karena perkara Pasar Cinde ini sudah tahap penyidikan umum.
“Dalam penyidikan umum ini tentunya Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







