





Palembang, JN
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Senin (19/5/2025) meminta agar Kejati Sumsel dapat mengungkap siapa yang menyetujui BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde.
Hal itu dikatakan Feri terkait dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak dan kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
“Proses penerbitan BPHTB Pasar Cinde ini dilakukan tidak sesuai mekanisme. Dari itulah kita meminta Kejati Sumsel agar mengungkap siapa pihak yang menyetujui BPHTB Pasar Cinde tersebut,” kata Feri.
Apalagi, menurut Feri, terdapat pengurangan dalam penyetoran BPHTB Pasar Cinde hingga membuat berkurangnya pendapatan daerah Pemkot Palembang dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Proses penyetoran BPHTB Pasar Cinde ini dilakukan disaat dialihkannya status tanah Pasar Cinde yang tadinya tanah tersebut aset pemerintah daerah dialihkan untuk HGU (Hak Guna Usaha) kepada pihak investor. Akan tetapi dalam penyetoran BPHTB ini dilakukan pengurangan, dimana pihak investor hanya 30 persen menyetorkan BPHTB Pasar Cinde kepada Bapenda Palembang. Untuk itulah Kejati Sumsel mesti fokus dengan BPHTB Pasar Cinde ini karena menyebabkan kerugian keuangan negara,” terang Feri.
Lanjut Feri, dalam aturannya pengurangan BPHTB tidak boleh dilakukan untuk kegiatan bisnis. HALAMAN SELANJUTNYA>>







