Breaking News

Ridwan Mukti Cs Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Rugikan Negara Rp 182 Miliar Segera Disidang









Tersangka mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti saat menjalani Tahap II di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti Cs, yang merupakan lima tersangka dugaan korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas yang rugikan negara sekitar Rp 182 miliar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun lima tersangka tersebut yakni; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono alias Afen, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (18/5) mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan Tahap II yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas terhadap kelima tersangka tersebut. Dari itu dalam waktu dekat Tim JPU akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Palembang sehingga para tersangkanya segera menjalani persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!