




Palembang, JN
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu (OKU) DMI, Penyidik KPK juga memeriksa FA Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam tersangka fee proyek Pokir pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024–2025.
Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini, yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, saksi yang diperiksa hari ini di Polda Sumsel ada sembilan orang, diantaranya FA Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.
“Yang diperiksa FA Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan,” ujar Tessa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

