




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mengumpulkan alat bukti dengan kegiatan penyidikan guna membidik tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Hal tersebut dibenarkan Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (15/4/2025).
“Perkara ini sudah penyidikan umum, sehingga Tim Jaksa Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan akan memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Dua alat bukti yang sah ini untuk mengungkap tersangkanya,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, jika pada proses penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yang terdiri dari; pada Senin (14/4/2025) ada tiga lokasi dilakukan penggeledahan, yakni; Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
“Kemudian pada Selasa (15/4/2025) Tim Jaksa Penyidik menggeledah empat lokasi, yaitu; Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang, Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor BPKAD Kota Palembang,” ungkapnya.
Sedangkan di hari Rabu (16/4/2025), kata Vanny, Tim Jaksa Penyidik mendatangi PT Magna Beatum selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan/pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang untuk dilakukan penggeledahan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

