Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp 11,7 Miliar







Terdakwa Harobin Mustofa, Yuherman dan Usman Goni saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (26/3/2025) mendakwa tiga terdakwa dugaan kasus korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11,7 miliar lebih atau Rp 11.760.000.000.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Harobin Mustofa mantan Sekda Palembang 2016, Yuherman mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016, serta terdakwa Usman Goni pihak penjual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH didampingi Hakim Anggota H Khoiri Akhmadi SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH, Tim JPU Kejati Sumsel, Shanty SH MH dan Rini SH MH mengatakan, dalam perkara ini ketiga terdakwa merupakan pihak yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan terdakwa Usman Goni Rp 1,4 miliar.

“Di perkara ini terdakwa Yuherman tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana mestinya dalam penerbitan peta bidang tanah dan pemberian hak milik terhadap permohonan yang dimohonkan terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim, sebab identitas palsu atas nama Abdul Karim yang dipergunakan oleh Usman Goni. Kemudian terdakwa Harobin Mustofa selaku Asisten Pemkot Palembang tahun 2016 dan juga Sekda Palembang bulan Agustus 2016 sampai dengan Maret 2019 melakukan intervensi dalam penerbitan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (Sporadik) atas nama Abdul Karim yang merupakan nama samaran dari terdakwa Usman Goni sehingga mengakibatkan beralihnya hak atas tanah Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11.760.000.000,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!