




Palembang, JN
Mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Selasa (25/3/2025) menghadiri panggilan Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi
dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang tahun 2022-2023.
Pantauan di lokasi, sekitar Pukul 12.45 WIB Finda didampingi kuasa hukumnya tidak di Kejari Palembang. Setiba di Kejari, Finda mengisi buku tamu dan langsung naik ke lantai yakni ke Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.
Sementara suami Finda yakni Dedi Siprianto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Dadah (UTD) PMI Kota Palembang yang juga dijadwalkan diperiksa pada hari Selasa ini belum terlihat kehadirannya di Kejari Palembang.
Terkait hadirnya Finda belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

