Kajari Tegaskan Selasa Depan Finda Mantan Wawako Palembang dan Suami Dipanggil Lagi, Alasan Tak Patut Jika Usai Lebaran!







Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Palembang, Hutamrin SH MH saat diwawancarai wartawan.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, Kamis (20/3/2025) menegaskan, permintaan penjadwalan ulang Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya Dedi Siprianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2022-2023 seusai Lebaran Idul Fitri nanti merupakan alasan yang tidak patut.

Masih dikatakan Kajari, jika pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa minggu depan.

“Hari ini kedua saksi tersebut tidak menghadiri panggilan kita, tadi pengacara keduanya telah menemui kami dengan alasan habis lebaran. Tapi kedua saksi ini akan kita panggil lagi untuk panggilan kedua yang pemeriksaanya kita jadwalkan pada Selasa minggu depan. Sebab kalau semuanya minta lebaran maka alasannya itu tidak patut,” tegas Kajari Palembang.

Dijelaskannya, dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah PMI Kota Palembang tersebut Tim Jaksa Penyidik telah mendapati hitungan kasar jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!