




Palembang, JN
Kejati Sumsel terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT dan pembuatan saluran drainase di Keramat Raya Talang Kelapa pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023, yang dalam perkara tersebut tersangka Arie Martharedo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel menerima fee proyek 20 persen.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (18/3/2025).
Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, mereka yakni; Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin) dan Wisnu Andrio Fatra (Wakil Direktur CV HK).
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi tersebut termasuk terkait fee hingga kini penyidikannya terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Menurutnya, pada pendalaman penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Selain itu kedepannya para saksi akan dijadwalkan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

