




Palembang, JN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam tersangka fee sembilan proyek Pokir DPRD pada Dinas PUPR OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, untuk tersangka Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU menggunakan sebagian uang fee untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka, mereka yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
“Dalam perkara ini sudah ada dua kali penyerahan uang fee dari dua tersangka yang merupakan pihak swasta. Untuk penyerahan uang fee yang pertama dilakukan pada awal Maret 2025 oleh tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta. Adapun jumlah uangnya Rp 1,5 miliar, yang uangnya diserahkan kepada tersangka NOP (Nopriansyah) Kadis PUPR OKU. Dimana penyerahan uang Rp 1,5 miliar ini dilakukan di rumah tersangka NOP selaku Kadis PUPR OKU. Dari uang Rp 1,5 miliar tersebut sebagian uangnya telah digunakan tersangka NOP yang merupakan Kadis PUPR OKU ini untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner, dan untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya.
Masih dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, kemudian untuk penyerahan uang fee yang kedua yakni pada tanggal 13 Maret 2025. Dimana uang fee sebesar Rp 2,2 miliar diserahkan oleh tersangka M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku pihak swasta kepada tersangka Nopriansyah (NOP) selaku Kadis PUPR OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

