Ketua KPK: Jelang Lebaran Anggota DPRD OKU Tagih Fee Sembilan Proyek







Suasana KPK saat menggelar pres rilis OTT di Kabupaten OKU Provinsi Sumsel. (Foto-screenshot YouTube KPK RI)

Palembang, JN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (16/5/2025) mengungkapkan, DPRD OKU diwakili oleh tiga tersangka dari pihak anggota DPRD OKU yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) diketahui menagih jataf fee 20 persen terkait sembilan proyek di Dinas PUPR OKU.

Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Adapun enam tersangka yang ditetapkan, terdiri dari; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD OKU yang diwakili oleh tersangka FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, tersangka MFR (M Fahrudin) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU dan tersangka UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU menagih jatah fee proyek kepada tersangka NOP (Nopriansyah), yang kemudian dijanjikan oleh tersangja Nop akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek di Dinas PUPR OKU,” terangnya.

Menurutnya, jika sembilan proyek tersebut sebelumnya sudah dikondisikan dengan meminjam bendera perusahaan lainnya sehingga pekerjaan proyek didapatkan oleg tersangka M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!