




Palembang, JN
Proses penyidikan dugaan kasus korupsi kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/LRT Sumsel di Kota Palembang pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 dengan estimasi kerugian keuangan negaranya sekitar Rp 1,3 triliun terus berlanjut di Kejati Sumsel.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (5/1/2025).
“Proses penyidikannya terus berlanjut. Dimana dalam penyidikan ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih melengkapi berkas perkara salah satu tersangkanya,” tegas Vanny.
Adapun salah satu tersangka yang berkas perkaranya masih dilengkapi, yakni; Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI Periode Mei 2016-Juli 2017.
“Sedangkan untuk empat tersangka lainnya untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Palembang dalam rangka persidapan persidangannya,” ujarnya.
Empat tersangka tersebut, terdiri dari; Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja selaku pihak konsultan LRT Palembang.
“Dikarenakan dari lima tersangka yang ditetapkan masih ada satu berkas perkara tersangka yang berkasnya sedang dilengkapi, maka Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel tentunya terus melakukan kegiatan penyidikan,” jelas Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>

