Siap-siap 55 Saksi Dihadirkan Disidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel yang Rugikan Negara Rp 495 Miliar







Para terdakwa saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Sebanyak 55 saksi bersiap-siap akan dihadirkan disidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Sumsel dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 495 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ada 55 saksi akan dihadirkan di persidangan diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Pitriadi SH MH pada sidang keenam terdakwa di perkara tersebut.

Adapun enam terdakwa di perkara ini, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

“Dalam berkas perkara adapun jumlah saksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar 55 saksi. 55 saksi ini akan dihadirkan di persidangan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!