Kejati Perdalam Penyidikan Dugaan Korupsi LRT Palembang, Para Saksi Kedepannya Tetap Akan Dipanggil Jaksa







Tersangka Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk saat ditahan Kejati Sumatera Selatan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus memperdalam proses penyidikan dugaan korupsi kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/LRT Sumsel di Kota Palembang pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016-2020 yang estimasi kerugian negaranya sekitar Rp 1,3 triliun.

Demikian dikatakan Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, Senin (30/12/2024).

“Penyidikannya masih terus didalami, dan para saksi kedepannya tetap akan diagendakan pemanggilan lagi guna diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” tegasnya.

Menurutnya, dalam perkara tersebut dari lima tersangka yang telah ditetapkan, untuk empat tersangka berkas perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sedangkan untuk satu tersangka lagi berkas perkaranya masih dilengkapi.

“Oleh itu proses penyidikan terus dilakukan pendalaman dengan kegiatan-kegiatan penyidikan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!