




Palembang, JN
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Ryan Sumartha Syamsu SH MH dan Azwar Hamid SH MH mengatakan, tiga ASN terdakwa dugaan kasus korupsi batu bara Sumsel tidak menjalankan tugas pengawasan selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat.
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam persidangan dakwaan enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun enam terdakwa tersebut, terdiri dari; tiga terdakwa selaku ASN dan tiga terdakwa dari pihak PT Andalas Bara Sejahtera.
Para terdakwa tersebut, yakni; Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
Kemudian Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera. HALAMAN SELANJUTNYA>>

