Polda Sumsel Tunggu Fakta Sidang Ahmad Nopan Cs untuk Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Jargas BUMD Pemkot Palembang







 

Terdakwa Ahmad Nopan turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang.(Foto-Dok/JN)

Palembang, JN

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumsel masih menunggu fakta sidang Ahmad Nopan Cs empat terdakwa dugaan proyek pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) alam tahun 2019, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) BUMD Pemkot Palembang terkait pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Demikian ditegaskan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Wiwin Junianto, Selasa (28/8/2024).

Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Ahmad Nopan selaku mantan Direktur Utama PT SP2J yang juga Pengguna Anggaran (PA), Antony Rais mantan Direktur Operasional PT SP2J atau selaku PPK, Sumirin T Tjinto mantan Direktur Keuangan PT SP2J, dan Rubinsi selaku mantan Direktur Umum PT SP2J.

“Menuggu fakta persidangan dari JPU,” katanya saat dimintai tanggapan terkait apakah akan ada pengembangan penyidikan usai empat terdakwa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Diketahui sebelumnya keempat terdakwa telah menjalani sidang perdana dengan agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dengan Hakim Anggota Masriati SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH, Tim JPU Kejati Sumsel Hermansyah SH MH didampingi Iskandar SH MH mengungkapkan, jika jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut berjumlah Rp 3,9 miliar atau Rp 3.913.876.376.93. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!