Kejati Sumsel Periksa Muhzen Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Musi Banyuasin







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel memeriksa Muhzen A Hipzi Plt Kabid Program Pemberdayaan Ekonomi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba), yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun 2019-2023, dengan modus dugaan mark-up harga langganan internet desa di Kabupaten Muba.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Pada Senin kemarin (26/8/2024) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa tersangka MH (Muhzen A Hipzi),” ujarnya.

Dikatakannya, tersangka tersebut diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan sore hari.

“MH diperiksa dengan status sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada tersangka,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!