Sidang Ahmad Nopan Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Jargas PT SP2J, JPU Ungkap Rp 2,1 Miliar Mengalir ke Orang Lain dan Korporasi







Terdakwa Ahmad Nopan saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Empat terdakwa dugaan korupsi proyek pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) alam tahun 2019 PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) BUMD Pemkot Palembang, Senin (26/8/2024) menjalani sidang perdana dengan agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Empat terdakwa tersebut, yakni; Ahmad Nopan selaku mantan Direktur Utama PT SP2J yang juga Pengguna Anggaran (PA), Antony Rais mantan Direktur Operasional PT SP2J atau selaku PPK, Sumirin T Tjinto mantan Direktur Keuangan PT SP2J, dan Rubinsi selaku mantan Direktur Umum PT SP2J.

Tim JPU Hermansyah SH MH didampingi Iskandar SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut ada aliran uang Rp 2,1 miliar lebih atau Rp 2.113.876.396.93 yang mengalir ke orang lain dan korporasi.

“Selain adanya aliran uang Rp 2,1 miliar lebih yang mengalir ke orang lain dan korporasi, dalam perkara ini juga telah memperkaya atau menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan selaku Direktur Utama PT SP2J sebesar Rp 1,8 miliar atau Rp 1.800.000.000,” ujar JPU.

Masih dikatakan JPU, jika dalam perkara tersebut terdapat pemotongan upah pekerjaan terkait pemasangan manual boring pipa 63 mm, 90 mm, 125 mm 63 dan 125 mm, pemotongan upah pemasangan pekerjaan box beton, pemotongan upah penyambungan pipa MDPE dan penyambungan pipa MDPE elektrifusion & buttfusion. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!