




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (20/3/2024) menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ariansyah dan Arwandi yang merupakan kakak dan adik terdakwa pembunuh berencana kepada korban M Abadi adik dari Bupati Muratara.
Ketua Majelis Hakim Edi Pelawi Syahputra SH MH saat membacakan putusan vonis di dalam persidangan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan mengungkap jika perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban M Abadi meninggal dunia dengan mengalami luka berat dari bacokan senjata tajam serta tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Dengan ini mengadili kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat kepada korban. Oleh karena itu dengan ini menjatuhkan vonis dengan putusan pidana mati untuk terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi,” tegas Hakim Edi Pelawi Syahputra SH MH.
Masih dikatakan Hakim, adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa, terdiri dari; akibat perbuatan kedua terdakwa membuat terjadinya dampak sosial yakni tidak kondusifnya kondisi masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muratara, perbuatan kedua terdakwa keji sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami luka berat, akibat perbuatan kedua terdakwa keluarga korban kehilangan sosok suami dan sosok ayah untuk anak-anaknya serta menyebabkan pihak keluarga kehilangan sosok tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Kemudian tidak adanya perdamaian antara kedua terdakwa dengan keluarga korban. HALAMAN SELANJUTNYA>>

