




Lubuklinggau, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/3/2024) memvonis tiga terdakwa dugaan kasus korupsi penyertaan modal di BUMD PT Mura Sempurna dengan vonis yang berbeda.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu; H Andriyanto eks Direktur PT Mura Sempurna, mantan Stafsus Bupati Mura Ismun Yahya dan Dariyadi selaku PT Tapos Andalan. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar lebih.
Ketua Majelis Hakim Editerial SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Maslam Makhsid SH MH dalam amar putusannya meyakini para terdakwa bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol mengatakan, dalam persidangan ketiga terdakwa dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim yang terdiri dari; untuk terdakwa Andriyanto divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 730.333.636, dimana yang telah dibayarkan oleh Terdakwa Andriyanto tanggal 15 Januari 2024 di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Sehingga Uang Pengganti tersebut dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. HALAMAN SELANJUTNYA>>

