




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/2/2024) menjatuhkan vonis 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara kepada Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba) dan 1 tahun 4 bulan kepada Bram Rizal (mantan Kabid Jalan Konstruksi Dinas PUPR Muba), dua terdakwa dugaan kasus pemberian suap Rp 10 Miliar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) kepada terpidana AKBP Dalizon.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Pitriadi SH MH saat membacakan putusan untuk kedua terdakwa mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi-saksi, Ahli, barang bukti, dan surat petunjuk yang semuanya telah bersesuaian sehingga perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ini, mengadili terdakwa Herman Mayori dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dengan ini divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim.
Masih kata Hakim, adapun hal memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa, yakni untuk hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Untuk hal meringankan kedua terdakwa berterus terang di persidangan dan kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Dilanjutkan Hakim, jika dalam perkara ini kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang suap kepada terpidana AKBP Dalizon. HALAMAN SELANJUTNYA>>

