Kejari Lahat Fasilitasi Perkara Pencurian dengan Restorative Justice







Suasana saat foto bersama.(Foto-Robby/JN)

Lahat, JN

Kejaksaan Negeri Lahat memfasilitasi Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana umum pencurian, antara terdakwa Okta Harpiansyah (24) warga Desa Talang Sejemput, Kabupaten Lahat dengan PT Artha Prigel.

Restorative Justice sendiri dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat dengan mempertemukan kedua belah pihak yang mana keduanya sama sama telah membuka diri untuk melakukan RJ.

Sebagaimana diketahui Restorative Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Hadir dalam dalam proses RJ, Kajari Lahat Toto Roedianto, Kasi Pidum Fajar Dian Pratama, Kasi Intel Zith Muttaqin, Jaksa yang menangani Novita Vynika S.H, Kades Talang Sejemput, perwakilan keluarga terdakwa, pihak dari PT Artha Prigel diwakili Manager Kebun Jeri Parma Putra didampingi Manager Humas Yulius. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!