Mantan Komisaris Utama PTBA Berharap Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Anak Perusahaan PT Bukit Asam Tidak Melanggar Aturan







Agus Suhartono SE Mantan Komisaris Utama PT Bukit Asam TBK (PTBA) saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Agus Suhartono SE mantan Komisaris Utama PT Bukit Asam TBK (PTBA), Jumat (19/1/2024) menjadi saksi lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun lima terdakwa dalam perkara tersebut, yakni; Milawarma (mantan Direktur Utama PTBA), Nurtimah Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), dan Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA).

Saat diwawancarai wartawan, saksi Agus Suhartono SE berharap kelima terdakwa tidak melanggar aturan.

“Harapan kita untuk kelima terdakwa, mereka tidak melanggar aturan, karena GCG (Good Corporate Governance) terpenuhi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!