




Palembang, JN
Tiga saksi yang merupakan mantan Dewan Komisaris PT Bukit Asam TBK (PTBA), Jumat (19/1/2024) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan lima terdakwa dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun ketiga saksi tersebut, yakni Agus Suhartono SE mantan Komisaris Utama PTBA, Robert Heri dan Seger Budiharjo yang keduanya mantan Komisaris Independen PTBA.
Diketahui, lima terdakwa dalam perkara tersebut, yakni; Milawarma (mantan Direktur Utama PTBA), Nurtimah Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), dan Tjahyono Imawan (Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Muhammad Riduan SH MH didampingi Rini Yatikarnasih mencecar para saksi terkait laporan fisik Feasibility Study (FS) yang merupakan hal wajib dibuat sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk Nomor: 11/SK/PT BA- Dekom/XII/2012 dan Nomor: 272AJ/KEP/Int-0100/PW-01/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Penetapan Panduan Kerja Bagi Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk (Board Manual). Selain itu Tim JPU Kejati Sumsel juga mencecar para saksi terkait laporan fisik tentang kajian dari pihak konsultan.
“Apakah Dewan Komisaris menerima laporan fisik Feasibility Study dan Kajian Konsultan dalam akuisisi saham PT SBS ini,” tanya Jaksa Penuntut Umum Muhammad Riduan SH MH dalam persidangan.
Dikatakan saksi Agus Suhartono, jika dirinya selaku komisaris utama tidak menerima laporan fisik feasibility study dan kajian konsultan tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

