JPU Tuntut Hukuman Mati Kurir 36,7 Kg Sabu







 

JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan (kedua dari kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024). (Foto-Antara)

Medan, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati atas terdakwa Abdurrahman sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa, hal yang meringankan tidak ada,” kata JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, kata Franciskawati, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

“Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” ucapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!