KPK Eksekusi Terpidana Perintangan Penyidikan Eks Bupati Buru Selatan







Dokumentasi – Jaksa KPK mengeksekusi terpidana Laurenzius C. S. Sembiring ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. (Foto-Antara/HO-KPK)

Jakarta, JN

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi mantan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Laurenzius C. S. Sembiring, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

“Hari ini, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Laurenzius C. S. Sembiring alias Oyen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ali menjelaskan, terpidana Laurenzius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan.

Terpidana Laurenzius akan menjalani pidana badan selama lima tahun dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Eksekusi pidana badan akan dilakukan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!