




Jakarta, JN
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti berupa emas, dan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor sejumlah perusahaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi, yakni perkantor dan rumah tinggal. Adapun kantor yang digeledah yakni kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL.
“Lokasi berikutnya di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka,” kata Ketut.
Ia menjelaskan, dari penggeledahan itu penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan dalam perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

