




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum mengatakan, mantan Kadispora Sumsel harus tanggung jawab terkait terjadinya dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, yang kini perkaranya sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.
Diketahui, jika Ahmad Yusuf Wibowo selaku mantan Kadispora Sumsel sudah empat kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sumsel dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Dikatakan Sri Sulastri, dugaan korupsi tersebut terjadi lantaran mantan Kadispora Sumsel tidak melakukan kontrol pengawasan terkait pemberi dana hibah kepada KONI Sumsel.
“Oleh karena itu mantan Kadispora Sumsel selaku pemberi dana hibah kepada KONI Sumsel tahun 2021 harus tanggung jawab,” ujar Sri Sulastri.
Masih dikatakannya, dalam perkara tersebut diharapkan kejaksaan jangan hanya memproses penerima dana hibah saja, namun untuk mantan Kadispora Sumsel selaku pihak pemerintah yang memberikan dana hibah ke KONI Sumsel juga mesti diproses. HALAMAN SELANJUTNYA>>

