




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (1/9/2023) mengatakan, pada Kamis (31/8/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi MTF Direktur Utama (Dirut) PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018, yang pembangunannya mangkrak.
Menurutnya, para saksi tersebut menghadiri pemanggilan Kejati Sumsel dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Jadi pada Kamis kemarin (31/8/2023) MTF Direktur Utama PT Magna Beatum, ANT Komisaris PT Magna Beatum, dan RY Kepala Perwakilan PT Magna Beatum telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi,” tegasnya.
Ketiga saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Para saksi dilakukan pemeriksaan karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan umum. Dimana dalam penyidikan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggali keterangan saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tersangkanya,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika ke depan para saksi tentunya tetap diagendakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

