




Pekanbaru, JN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Riau M Syahrir 12 tahun penjara, lantaran terbukti menerima suap dan mengalihkan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset dan rekening.
“Menyatakan terdakwa M Syahrir secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Salomo Ginting.
Selain diputuskan penjara 12 tahun, Syahrir diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Juga menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kepada negara sejumlah 112 ribu Dollar Singapura dan Rp21,13 miliar.
“Jika tidak dibayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” lanjutnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

