




Palembang, JN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (18/8/2023) menegaskan, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel ke depan tetap mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI).
Diungkapkannya, masih akan diperiksa saksi-saksi lantaran penyidikan dugaan kasus tersebut terus dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Jadi ke depan para saksi dalam dugaan kasus korupsi tersebut tetap diagendakan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujarnya.
Masih katanya, dalam penyidikan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel saat ini juga masih melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; Tjahyono Imawan Direktur PT Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebelum diakuisisi oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA), yang ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin malam (10/7/2023).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu; mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Anung Dri Prasetya, dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Saiful Islam, yang keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Rabu malam (21/6/2023). HALAMAN SELANJUTNYA>>

