




Bandung, JN
Ketua Mahkamah Agung (MA), M Syarifuddin menyatakan, bahwa kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diproses secara hukum setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
“Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya,” kata Syarifuddin saat kunjungan kerja ke Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023).
Syarifuddin pun belum berkomentar lebih jauh terkait Hasbi Hasan yang terjerat perkara suap itu. Dirinya pun hanya berkomentar secara singkat agar Hasbi Hasan diproses hukum.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (12/7/2023) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>

