Kejati Masih Lengkapi Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi Semen Baturaja yang Rugikan Negara Rp 30 Miliar







Kejati Sumsel saat menahan dua tersangka dugaan korupsi Semen Baturaja. (Foto-Dok/Antara)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini masih melengkapi berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi distribusi dan pengelolaan Semen Baturaja tahun 2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 30 miliar.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin (3/7/2023).

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; tersangka Ir Laurencus Sianipar MM selaku mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Periode April 2016 sampai dengan Januari 2018, dan tersangka Budi Oktaria selaku Kepala Bagian Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) Tahun 2016-2017, yang keduanya telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Masih dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, dalam melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut tentunya ke depan para saksi masih tetap diagendakan pemeriksaannya.

“Kalau untuk kedua tersangka sudah pernah diperiksa dengan status tersangka. Oleh karena itu, dalam rangka melengkapi berkas perkara para saksi ke depannya akan dilakukan pemeriksaan lagi,” terangnya.

Dilanjutkannya, jika Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini juga sedang melakukan pengembangan penyidikan.

“Dari penetapan dua tersangka pada perkara ini kan untuk potensi kerugian negara sekitar Rp 30 miliar. Untuk itulah, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan pengembangan penyidikan dan pendalaman alat bukti dalam rangka guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!