





Lubuklinggau, JN
H. Rodi Wijaya secara resmi membuka Rapat paripurna DPRD Lubuklinggau, dalam rangka penyampaian Raperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Kota Lubuklinggau Tahun 2022, bertempat di Gedung DPRD Lubuklinggau di Jalan Lintas sumatera kelurahan petanang kecamatan Lubuklinggau Utara I, Senin (22/5/2023).
Rapat dimulai saat ketua DPRD Lubuklinggau mengetok palu sidang, dengan didampingi wakil ketua 1 Hendri dan wakil ketua II Hambali lukman.
Kemudian, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Kota Lubuklinggau tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (22/5/2023).
Dalam LPJ tersebut, Wako menyampaikan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berisi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan PDAM Tirta Bukit Sulap dan ikhtisar laporan keuangan PT Linggau Bisa.
“Pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pelaksanannya setiap program yang disusun OPD menghasilkan tingkat capaian kinerja sesuai dengan realisasi belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga,” ujar Walikota. HALAMAN SELANJUTNYA>>







