





Palembang, JN
Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Jumat (17/12/2021) membacakan pleodi (pembelaan) pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam pleodinya Mukti mengatakan, dalam perkara tersebut sebelumnya dirinya sudah empat kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel.
“Akan tetapi saya terkejut pada 16 Juni 2021 saya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, terkait adanya permasalahan dalam pembangunan Masjid Sriwijaya hal tersebut merupakan di luar jangkauannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







