




Palembang, JN
Sejak hari Senin (8/5/2023) sampai dengan Rabu (10/5/2023), delapan saksi telah diperiksa Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Para saksi tersebut menajalani pemeriksaan di Kejati Sumsel selama 4 hingga 5 jam.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH, Rabu (10/5/2023).
“Ya, para saksi diperiksa lebih kurang 4 jam hingga 5 jam,” katanya.
Diketahui adapun delapan saksi yang diperiksa tersebut, terdiri dari; pada Senin (8/5/2023) Kejati Sumsel memeriksa empat saksi yang merupakan Ketua Cabang Olahraga di KONI Sumsel. Keempat saksi tersebut, yakni; saksi YD, FA SSos, Ir IT MSi dan saksi AS.
Kemudian pada Selasa (9/5/2023), ada dua saksi yang diperiksa, mereka yakni; MR selaku Ketua Panitia Cabang Olahraga (Cabor) Panjat Tebing KONI Sumsel dan ZP selaku Ketua Panitia Cabor Atletik KONI Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

