Ditjen Pajak Periksa Enam Perusahaan dan Satu Konsultan Terkait Rafael Alun







Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (08/03/2023).(Foto-antara)

Jakarta, JN

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak, terkait mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan pajak khususnya untuk menguji kepatuhan perpajakan dari wajib pajak tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers tindak lanjut penanganan pegawai di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Pemeriksaan dilakukan setelah Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2), Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryo menjelaskan, jika terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, nantinya akan diterbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, salah satunya yakni berupa ketetapan pajak.

Adapun keenam perusahaan dan satu konsultan pajak tersebut yakni, GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR dan SCR. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!