




Jakarta, JN
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan dalam hal ini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
“Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut disampaikan Atnike terkait pengaduan dari keluarga maupun tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif tersebut ke Komnas HAM.
Komnas HAM, kata dia, menerima tiga pengaduan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto pada 19 Desember 2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>

