




Jakarta, JN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Papua, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di provinsi itu dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ali menerangkan, hari ini ada tiga saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan akan bertempat di Mako Polda Papua. Adapun para saksi tersebut yakni; Permawati Kulle (PNS/Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua), Fredrick Banne (PT Tabi Bangun Papua) dan Yorindra Pirri (Kepala Bagian Customer Service Officer).
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. HALAMAN SELANJUTNYA>>

