Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin Dijebloskan ke Rutan Pakjo









Tampak ketiga tersangka saat ditahan di Kejati Sumsel. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin, Senin malam (12/12/2022) dijebloskan ke tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, yang juga mantan Staf Ahli di Banyuasin. Kemudian tersangka Sarjono selaku PPTK, dan tersangka Ateng Kurnia selaku konsultan.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin kini memasuki babak baru.

“Dimana setelah sebelumnya dilakukan penyidikan umum dan penyidikan khusus, kini tiga tersangka ditetapkan. Untuk ketiga tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang,” tegasnya.

Masih dikatakannya, sebelum dilakukan penahanan mulanya Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia diperiksa sebagai saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!